Simak! NIP CPNS 2019 Sudah Sebagian Diproses, CPNS Terima Gaji Mulai Januari 2021

21 Desember 2020, 10:55 WIB
Penetapan NIP CPNS 2019 dan SK Terbaru dari BKN, Cek Link Ini /Twitter/@BKNgoid

JURNALSUMSEL.COM – Kabar gembira bagi calon ASN! Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir, yakni penetapan NIP CPNS 2019.

Pengusulan NIP CPNS 2019 sudah dilakukan sejak tanggal 4 sampai 30 November oleh seluruh instansi ke pihak BKN.

Selesainya penetapan NIP CPNS 2019 tentu membuat para CPNS merasa lega, karena tak lama lagi mereka akan siap mengabdi sebagai calon ASN untuk bekerja di instansi masing-masing.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Jangan Bingung! Lakukan Hal Berikut Ini

Baca Juga: Putra Sulung Jokowi Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos, Nama Gibran Trending di Twitter

Pihak BKN sendiri sudah mengatakan sekitar awal Desember adalah waktu penetapan NIP CPNS 2019. Meski demikian, para peserta yang NIP-nya sudah ditetapkan belum berstatus PNS, karena masih harus melalui tahap penilaian kompetensi dan kinerja pada instansi tempat mereka bekerja.

Melansir informasi dari website resmi BKN, jika tidak ada kendala teknis, maka SK CPNS 2019 rencananya akan terbit pada awal Desember 2020 dan para CPNS mulai menerima gaji pada awal Januari 2021.

Berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan, para CPNS nantinya akan mendapat gaji sebesar 80 persen dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Akan Diperpanjang hingga 2021, Berikut Syarat Lengkapnya!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Tak Kunjung Cair? 2 Tempat Ini Bisa Bantu!

Sebaliknya, jika CPNS tidak memenuhi kriteria penilain pada tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentutan waktu yang ditetapkan.

BKN juga mengatakan bahwa penetapan keputusan pengangkatan (SK) CPNS adalah 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP.

Untuk penggajian, CPNS akan benar-benar digaji setelah melakukan tugas, dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dan baru akan digaji pada awal Januari 2020.

Data BKN mencatat dalam formasi CPNS 2019 sebanyak 150.315 NIP sudah siap diterbitkan bila kelulusan sudah diumumkan dan dilanjutkan pemberkasan.

Melansir informasi dari beberapa sumber, berikut tahap pengusulan NIP CPNS 2019 sesuai dengan peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.
  2. Tim Pengadaan BKN akan melakukan pemeriksaan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi.
  3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa:
  • usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN
  • usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi
  • usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi
  1. PPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).
  2. BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen yang diunggah secara online (DOCU Digital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS secara digital.

Baca Juga: Jarang Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Harap Dapat BLT BPJS, Ini Penjelasannya!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 2 Cair Bertahap, Lakukan Cara Ini Agar Dana Masuk ke Rekening

Itulah tahap pengusulan NIP yang dilakukan setelah tahap pemberkasan CPNS 2019. Jika sebelumnya ada kesalahan pada berkas yang diunggah, BKN telah menyediakan fasilitas berupa notifikasi kepada peserta yang sudah mengunggah berkas tersebut.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler