Belum Juga Cair? Segera Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id

13 Desember 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi dokumen yang wajib dibawa penerima untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM RP2,4 juta. /ANTARA/Adwit B Pramono

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.

BLT UMKM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Penyaluran BLT UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Habib Rizieq Akan Jalani Masa Tahanan Hingga 31 Desember 2020

Baca Juga: Jelang seleksi PPPK 2021! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI agar segera bisa mencairkan dana.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  1. Login eform.bri.co.id/bpum
  2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan ini:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Bagi yang lulus sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus datang ke kantor unit BRI terdekat untuk segera mencairkan dana dengan melengkapi dokumen-dokumen Surat Pernyataan dan/Kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2021! Begini Proses Tahapan Seleksinya dan Cara Melakukan Pendaftarannya

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-12: Manchester United Puas Berbagi Angka, Chelsea Kalah dar

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Jika penerima BLT UMKM belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan di cabang/unit bank tempat penyaluran dana.

Untuk biaya administrasi, dalam proses pencairan dana ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Selain itu juga tidak ada pengembalian dana terhadap banpres ini dikarenakan bantuan sosial ini adalah dana hibah dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM ini, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro, yakni:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian/Lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK

Untuk syarat wajib penerima BLT UMKM sendiri meliputi:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Segera Dibuka! Simak 7 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer

Baca Juga: Buron 18 Tahun, TerdugaTeroris Pelaku Bom Bali I Ditangkap Densus 88

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIKn
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara untuk penerima Banpres BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima BLT UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler