JURNALSUMSEL.COM - Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II akan dicairkan dengan data per 8 Desember 2020.
Hal tersebut sudah dipastika oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan bantuan ini
1. WNI
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta
6. Memiliki rekening yang aktif
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Dipastikan Cair! Cek Informasi Lengkapnya di Sini