Resmi Ditahan, Habib Rizieq Akan Jalani Masa Tahanan Hingga 31 Desember 2020

13 Desember 2020, 10:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM – Kasus yang menyeret nama Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah memasuki tahap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Setelah datang dan menyerahkan diri pada Sabtu (12/12/2020) ditemani pengacaranya, Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang ia sebabkan di beberapa acara selepas kepulangannya ke Indonesia pada pertengahan November lalu.

Melansir informasi dari Antara, Habib Rizieq resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan penyidik pun terkait soal FPI dan kerumunan yang disebabkan Habib Rizieq serta pengikutnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos BST Rp300 Ribu? Buka link https://dtks.kemensos.go.id, Lengkapi Syarat Berikut

Baca Juga: Buron 18 Tahun, TerdugaTeroris Pelaku Bom Bali I Ditangkap Densus 88

Penyidik Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa Habib Rizieq akan menjalani masa tahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sampai 31 Desember 2020 nanti.

Dijelaskan pula oleh Irjen Pol. Argo Yuwono, penahanan Habib Rizieq ini atas pertimbangan objektif dan subjektif, yakni hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat yang berlangsung selama masa pandemi Covid-19.

Selama berlangsungnya pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya saat melangsungkan acara.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-12: Manchester United Puas Berbagi Angka, Chelsea Kalah dar

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Segera Dibuka! Simak 7 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer

Atas pelanggarannya ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, selain Habib Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka juga masih ditunggu kedatangannya oleh pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.

Berbeda dengan pasal yang dikenai terhadap Habib Rizieq, kelima orang tersangka ini terjerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler