BLT UMKM Rp.2,4 Juta Diperpanjang, Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerimanya

12 Desember 2020, 15:05 WIB
Cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

JURNALSUMSEL.COM - BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk para pelaku UMKM bisa dicek nama penerimaanya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Banpres BPUM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Kabarnya, pemerintah akan melanjutkan program BLT UMKM ini pada tahun depan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS 2019, Cek Nama di Link Berikut Ini Sekarang!

Baca Juga: CPNS 2021: Cek Formasi Sepi Peminat Dalam Seleksi CPNS Sebelumnya

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu 25 Desember 2020.

Program Bapres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima.

Baca Juga: Dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Disalurkan Hingga Akhir Tahun, Cek Penerima BRI Lewat Link Ini!

Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

Pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, diantaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.

Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Spoiler One Piece 998 Rilis: Apakah Misteri Ace Akan Diungkap oleh Yamato?

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Adapun alasan jika tidak mendapatkan bantuan BLT UMKM, Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank, Kamis 17 September 2020.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya,” ucap Nurul.

Baca Juga: Jadi Tanaman Hias Paling Banyak Digemari, Awas! 3 Kesalahan Rawat Aglonema Ini Bisa Buat Daun Kusam

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

“Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," kata Nurul.

Ia memastikan pelaku UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak mendapatkan Banpres Produktif.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," sambungnya.

Baca Juga: Menaker Ida Minta Kembalikan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BLT Bisa Kena Sanksi!

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Baca Juga: Besar Kecil Dana Kampanye Jadi Faktor Kepala Daerah Korupsi

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cek Syarat Mudah Dapat BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta, Peserta Wajib Penuhi Kriteria Ini!

Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Foto Test Pack, Nagita Slavina Hamil Anak Kedua?

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BPUM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler