Banpres BPUM BLT UMKM Belum Cair? Berikut Ini 4 Faktor Penyebab

11 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi pencairan Banpres BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Presiden (Banpres) BPUM BLT UMKM adalah program yang diperuntukkan buat para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Banpres BPUM BLT UMKM berjumlah Rp2,4 juta yang disalurkan kepada pelaku usaha yang sudah terdaftar. 

Dana Banpres BPUM BLT UMKM akan diberikan secara langsung melalui bank penyalur, dengan sejumlah persyaratan dokumen yang harus disiapkan.

Banpres BPUM BLT UMKM ini diberikan tanpa dipungut biaya apapun, karena merupakan dana hibah, bukan berupa pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Terkait Penahanan Wakil Bupati OKU, Sekda Ajak Seluruh Pihak Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Pemerintah berharap program ini mampu membantu pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, dalam proses penyaluran ternyata terdapat sejumlah kendala yang dapat menyebabkan dana terhambat cair.

Berikut ini adalah beberapa faktor penyebab kenapa dana Banpres BPUM BLT UMKM tak kunjung cair, seperti dilansir Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber:

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 11 November 2020, Jangan Lewatkan Opera Van Java

1. Data penerima belum valid

Data penerima banpres akan diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul, kemudian data tersebut akan diproses dan diverifikasi.

Apabila ditemukan kesalahan dalam data penerima, maka hal tersebut dapat menghambat proses pencairan.

2. Nomor HP tidak sesuai

Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.

Baca Juga: Jelang Hari Natal, Simak 10 Rekomendasi Kado Natal Terbaik untuk Keluarga, Teman dan Orang Terkasih!

3. Belum memenuhi syarat pencairan dana

Ketika akan melakukan pencairan dana UMKM, peserta harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.

4. Bank penyalur harus melewati mekanisme yang panjang

Secara total keseluruhan, bantuan sosial ini diberikan dalam jumlah yang sangat besar, terdapat jutaan data penerima yang harus ditransfer oleh pihak Bank.

Sehingga pihak bank memerlukan banyak waktu dalam proses penyaluran, disisi lain pihak bank juga harus mematuhi setiap tahapan dan mekanisme yang telah diberlakukan.

Selain itu, penyebab lainnya juga dapat terjadi lantaran peserta tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan:

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Cek Nama Kamu di Sini

Baca Juga: Legenda Sepakbola Italia, Paolo Rossi Meninggal Dunia

1. Merupakan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

2. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3.Usaha yang dijalani tidak terdampak Covid-19.

4. Data tidak valid atau tidak lengkap.

5. Belum diusulkan oleh lembaga pengusul.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler