Terkait Penahanan Wakil Bupati OKU, Sekda Ajak Seluruh Pihak Kedepankan Praduga Tak Bersalah

- 11 Desember 2020, 07:15 WIB
ilustrasi Korupsi. */
ilustrasi Korupsi. */ /pixabay/sajinka2/

JURNALSUMSEL.COM – Terkait kasus korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari dana APBD Tahun 2013 senilai Rp6 miliar, KPK telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan Johan sebagai tersangka didasarkan atas dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tenttang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dasar tersebut pula Johan kini tengah menjalani masa penahanan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pantauan di rumah dinas Wabup OKU, Johan Anuar di kawasan Kemelak, pada Kamis, 10 Desember 2020 malam terlihat sepi.

Baca Juga: Catat! Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi. Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 3 Perlengkapan yang Wajib Dibawa Saat Tes Seleksi CPNS 2021

Hanya ada satu karangan bungan ucapan selamat atas kemenangannya sebagai calon Wakil Bupati OKU (lagi) bersama pasangannya Kuryana Azis dengan sloga “Bekerja” yang terlihat di depan rumah dinas tersebut.

Namun, meskipun demikian Sekda OKU Ahmad Tarmizi mengajak kepada seluruh pihak untuk tetap mengedepankan praduga tidak bersalah terkait kasus yang menjerat Johan tersebut.

Karena menurutnya setiap individu memiliki asas persamaan dan kesetaraan di mata hukum.

“Karena setiap individu memiliki asas persamaan dan kesetaraan di hadapan hukum,” ungkap Ahmad Tarmizi di Baturaja, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x