BLT UMKM Diperpanjang Sampai Tahun 2021! Yuk Ikuti 4 Cara Ini untuk Mendaftarkan Diri!

9 Desember 2020, 12:20 WIB
Pemerintah memperpanjang program Banpres BPUM BLT UMKM hingga 2021. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah berencana untuk melanjutkan program Banpres BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta hingga 2021.

Banpres BPUM BLT UMKM sendiri telah memasuki tahap 2 dengan kuota 3 juta pelaku usaha pada tahun ini.

Pendaftaran Banpres BPUM BLT UMKM sudah tutup pada akhir November kemarin dan hingga kini masih dalam tahap pencairan dana. 

Sebelumnya program BLT UMKM pada tahap 1 sendiri telah menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Janji Selesaikan Perbaikan Venue Piala Dunia U-20 Sesuai Target

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu Alur Pendaftaran PPPK 2021 Berikut Ini

Melihat antusiasme dan efektifitas dari program Banpres BPUM BLT UMKM ini, pemerintah mulai mempertimbangkan untuk memperpanjang bantuan ini hingga tahun 2021.

Buat pelaku UMKM yang belum menerima bantuan pada tahap 1 dan 2, bisa mencoba lagi tahun depan. 

Pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini sendiri sebenarnya tidak dibuka secara online oleh Kemenkop.

Namun, untuk menghindari adanya kerumunan dalam pendaftaran Banpres BPUM BLT UMKM ini kepada para penyalur, beberapa Dinas Koperasi dan UMKM yang tersebar di Indonesia menyediakan link untuk pendaftaran secara online juga bisa memudahkan para calon pendaftar.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur

 

Dengan adanya link tersebut, para pelaku usaha bisa mendaftar menggunakan HP atau Laptop serta Komputermu tanpa harus repot-repot mendatangi kantor penyalur.

Namun, yang perlu diingat pendaftaran Banpres BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini, jika dilakukan secara online hanya ada beberapa Dinas Koperasi dan UMKM yang menyediakan.

Dengan kata lain, tidak semua Dinas Koperasi dan UMKM membuka pendaftaran BLT UMKM secara online.

Sehingga kalian harus datang sendiri ke kantor penyalur jika dibawah ini tidak ada link tempat kota kalian tinggal.

Baca Juga: Jelang CPNS 2021. Catat 10 Formasi Sepi Peminat Berikut Ini

Lalu bagaimana cara mendaftar BLT UMKM secara online? Ikuti langkah di bawah ini untuk melakukannya.

1. Buka link yang telah disediakan dinas kota atau kabupaten tempat tinggal pelaku usaha.

2. Setelah itu isi data diri sesuai dengan kolom yang sudah disediakan di link tersebut, seperti NIK, nama sesuai dengan KTP, alamat sesuai KTP, usaha apa yang dimiliki dll.

3. Jika sudah, silahkan klik Kirim yang ada di bagian bawah sekali.

4. Maka Kamu sudah selesai mengajukan pendaftaran.

Baca Juga: Manchester United Tersingkir dari Liga Champions. Begini Alasan Solskjaer

Link di atas dibuat oleh beberapa Dinas Koperasi dan UMKM di Indonesia untuk mempermudah kalian dalam pendaftaran BLT UMKM.

Rata-rata pendaftaran dibuka sampai dengan 30 November tapi ada juga yang tidak sampai akhir bulan November, tapi link di atas akan dibuka sampai tanggal 30 November 2020.

Jika pendaftaran kalian disetujui, nantinya Kamu akan mendapat notifikasi SMS yang menyatakan bahwa pengajuan kalian diterima.

Lalu, apa saja syarat yang diwajibkan untuk mendapatkan dana BLT UMKM ini? Berikut persyaratannya:

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini

Baca Juga: Jubir PA 212 Serukan Gerakan 'Indonesia Menyatu', Haikal Hassan: Ayo ikutan Demi NKRI

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Perlu diingat oleh kalian para pelaku UMKM, bahwa tidak ada biaya administrasi apapun ketika mengambil Banpres BPUM BLT UMKM dari Bank Penyalur.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler