BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Perusahaan Wajib Beri Data yang Benar

8 Desember 2020, 08:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS gelombang kedua telah memasuki tahap akhir, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 11 juta pekerja.

Berdasarkan data yang telah ada, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.

BLT BPJS juga dianggap memiliki data yang akuntabel dan akurat untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Namun karena banyaknya dana yang harus disalurkan, maka proses penyaluranpun dilakukan secara bertahap, sehingga menimbulkan permasalahan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini 8 Desember 2020, Pecinta India Jangan Lewatkan Tayangan Film Baalveer!

Banyak pekerja penerima BSU yang mengeluh belum menerima bantuan pada gelombang ke-2 ini.

Karena itulah pula penyaluran BPJS dianggap perlu untuk diteruskan hingga tahun 2021 mendatang.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Apabila perusahaan tempat pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Permenaker tersebut, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Matchday 6, Menyajikan Big Match Barcelona vs Juventus

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini

Selain itu, pihak penerima bantuan juga wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Karena berdasarkan pernyataan Menaker, dari beberapa kesempatan kunjungan yang dilakukannya pada penerima BSU BLT BPJS ini, para penerima mengaku sangat terbantu.

Maka dari itu pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima memberikan data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat.

Sehingga penyaluran dana BSU ini dapat tersampaikan dengan baik kepada penerima yang tepat.

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Pemerintah, Berikut Gambaran Proses Tahapan Pendaftarannya

Baca Juga: Mau Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cepat Cair? Segera Lengkapi Dokumen Ini

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening Bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verifikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU nya.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler