JURNALSUMSEL.COM – Banpres produktif usaha miro (BPUM) BLT UMKM berupa hibah sebesar Rp2,4 juta disalurkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.
Dana Banpres BPUM BLT UMKM sudah bisa dicairkan di sejumlah bank penyalur.
Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM ini dilakukan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima Banpres BPUM BLT UMKM ini, di antaranya:
Baca Juga: Ada Kendala Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Lupa Catat Nomor Kontak Ini
Baca Juga: Tahap 2 Ditutup Bulan Desember, Segera Cek Nama Penerima BLT UMKM di Link Berikut
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Laporkan 2 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik, Ali Ngabalin Juga Akan Laporkan 2 Media ke Dewan Pers
Baca Juga: Kemendikbud Sudah Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima BLT akan mendapat notifikasi melalui SMS.
Setelahnya, para penerima harus segara melakukan verifikasi ke kantor unit bank penyalur terdekat untuk melakukan pencairan dana.
Untuk dapat melakukan pencairan dana Banpres BPUM BLT UMKM, para penerima harus membawa sejumlah dokumen ke bank penyalur.
Baca Juga: Wow! Samsung Desain Ulang Ponsel Lipat Lebih Tipis dan Lebih Ringan
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 3 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan
Dokumen itu adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- KTP
Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama yang Restui Penggunaan Vaksin Covid-19, Buatan Pfizer-BioNTech
Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Tuntut Kedisiplinan Tinggi
Selain itu, penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.
Bagi penerima yang belum memiliki rekening atau buku tabunga, maka pihak bank akan membantu penerima untuk membuat rekening tabungan baru.
Penting untuk diketahui, bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sama sekali belum pernah melakukan pinjama kredit di bank.***