Persiapan Jelang PPPK 2021, Perhatikan Syarat Wajib dan Syarat Lain Saat Mendaftar

2 Desember 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2021. /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran PPPK 2021 rencananya akan dibuka pemerintah pada Maret mendatang.

Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.

Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer, karena selain mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, PPPK 2021 juga menyediakan satu juta formasi yang nantinya akan diisi oleh seluruh guru honorer.

Syarat wajib yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi PPPK 2021 di antaranya:

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 2 Desember 2020 di Pegadaian

Baca Juga: Apa Pandangan Para Habib Terkait Viral Adzan Hayya Alal Jihad!

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Bakal Tindakan Tegas Kelompok MIT yang Melawan, Kapolri: Tembak Mati Saja!

Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  6. Pada surat dicantumkan informasi berikut:

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan Minta Orang yang Kontak Dengannya Lakukan Hal Ini

  • NUPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi

Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id

Baca Juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri Justru Asyik Main Bulutangkis

Untuk mekanisme seleksi PPPK 2021, simak tahapan berikut ini.

  1. Membuat akun melalui portal sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni:
  • Nomor peserta ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format JPG atau JPEG)

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19

  1. Mencetak kartu informasi akun setelah data terisi lengkap
  2. Lakukan login lagi di portal SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan
  3. Melengkapi data yang diperlukan
  • Foto diri sambil memegang foto KTP dan kartu informasi akun
  • Pilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  • Lengkapi biodata
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai yang disyaratkan instansi
  • Periksa data yang sudh diisi pada form resume
  • Cetak kartu pendaftaran
  • Tunggu tim verifikator untuk memeriksa dokumen yang sudah diunggah
  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap seanjutnya
  • Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Sudah Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis November dan Desember

Baca Juga: Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Diprediksi Hingga Tahap 6?

Untuk diketahui bahwa tahapan seleksi pada PPPK 2021 hanya tahap administrasi dan tahap SKB. Tes yang diujikan pada tahap SKB pun berkaitan dengan tugas fungsional guru, pengetahuan tentang mata pelajaran, dan kemampuan dalam mengajar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler