Status Ali Ngabalin dalam Kasus Edhy Prabowo, KPK: Kami Sedang Kumpulkan Bukti-Bukti

2 Desember 2020, 09:36 WIB
Ali Mochtar Ngabalin. /Instagram.com/@Ngabalin

JURNALSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

KPK menjelaskan status dari Ali Ngabalin terkait dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto.

“Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya jelas itu kategorinya kan lain,” jelasnya, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Bakal Tindakan Tegas Kelompok MIT yang Melawan, Kapolri: Tembak Mati Saja!

Baca Juga: Mau Cairkan BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta? Cek Cara Mudah Aktifkan Rekening

Namun, KPK akan mendalaminya lebih lanjut jika memang nantinya ada dugaan aliran dana kepada Ngabalin dalam kasus tersebut.

“Misalnya, nanti ada tracing aliran dana pors-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kami wajib mempertanyakan," tuturnya.

Akan tetapi, Karyoto menyatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti. "Apakah ada ke situ atau tidak,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan status Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Jika Rizieq Shihab Tak Datang Hari Ini, Polda Metro Jaya: Kami Panggil Lagi

Baca Juga: Tips Cegah AIDS penderita HIV di Massa Pandemi: Pastikan Nutrisi Tercukupi

Karyoto menjelaskan, itu masih ada kaitan dengan pekerjaan Ali Ngabalin sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Mungkin beliau juga di situ sebagai staf atau apa penasihat, mau studi banding ke Amerika. Mungkin ada kaitannya. Kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding,” jelas Karyoto lagi. 

Sebelumnya, Ali Ngabalin mengaku melihat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edhy di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, 25 November dini hari. Ali Ngabalin mengatakan, selama di Bandara Soetta, Edhy kooperatif dengan petugas KPK.

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19, Satu Tower RS Darurat Wisma Atlet Berubah Fungsi

Baca Juga: Isolasi Mandiri dan Terpisah dari Keluarga, Gubernur Anies Baswedan: Mohon Doa!

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.  

Tak hanya Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler