JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BLT UMKM Rp2,4 juta. Kabarnya akan disalurkan oleh bank penyalur yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Dengan demikian dapat dikatakan BLT UMKM Rp 2,4 juta hanya akan disalurkan kepada penerima dengan tiga rekening bank dari bank penyalur tersebut.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM resmi memperpanjang pendaftaran untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini hingga akhir tahun.
Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta tepatnya masih dibuka sampai akhir Desember 2020 nanti.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditutup Hari Ini, Cek Kuota dan Lengkapi Syaratnya!
Baca Juga: Sinopsis American Renegades, Film Thriller Aksi yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Baca Juga: BOPI Dibubarkan, Sriwijaya FC Tetap Menuntut Hak Subsidi Rp3,4 Miliar ke PT LIB
Bagi pelaku yang memiliki usaha masih bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta.
Pasalnya Kemenkop masih menyediakan kuota sebanyak 3 juta bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar bantuan tersebut.
Jika Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bisa segera cek rekening.
Adapun proses penyaluran dana ke rekening yak i secara bertahap dan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta akan langsung ditransfer oleh bank penyalur.
Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Berdasarkan Persyaratan Ketat
Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Pahami Persyaratan dan Tahap Seleksi Sejak Dini
Bagi Anda yang ingin mendaftar bantuan bisa cek syarat awalnya.
Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya, berikut syarat yang wajib pelaku usaha penuhi sebelum daftar BLT UMKM Rp2,4 juta:
1. Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Jangan lupa melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
Baca Juga: Kabar Baik! Program Diskon Tambah Daya untuk UMKM dan IKM Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020
Baca Juga: Teka-teki BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6: Benarkah Ada?
4. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi yakni seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Nomor Telepon serta Bidang Usaha.***