BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditutup Hari Ini, Cek Kuota dan Lengkapi Syaratnya!

30 November 2020, 16:57 WIB
Hanya Bawa Dokumen Berikut, Inilah Cara Mudah Daftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta di Hari Terakhir /Instagram/@KemenkopUKM./

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM Rp2,4 juta dikabarkan ditutup pada hari ini, Senin 30 November 2020.

Bagi pelaku yang memiliki usaha masih punya waktu untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Seperti diketahui, proses penyaluran dana BLT UMKM Rp2,4 juta melalui bank penyalur yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Masih Ada yang Belum Cair? Mungkin Ini Kendalanya!

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021 Akan Dilaksanakan dengan Persyaratan Ketat

Maka hal ini dapat dikatakan BLT UMKM Rp 2,4 juta hanya akan disalurkan kepada penerima dengan tiga rekening bank tersebut.

Adapun jumlah kuota yang tersedia untuk penerima bantuan tersebut, dilansir dari situs resmi Kemenkop akan ada kuota sebanyak 3 juta bagi pelaku UMKM.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan terlebih dulu oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: 2 Provinsi Mengalami Peningkatan Drastis Kasus Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-Hati!

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Setelah Proses Penetapan NIP, Peserta Lolos CPNS 2019 Bakal Lewati Tahapan Ini

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya, berikut syarat yang wajib pelaku usaha penuhi sebelum daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta:

Pertama, pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, jangan lupa melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketiga, memiliki Usaha Mikro.

Keempat, bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Kelima, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Terakhir, bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi persyaratan, pelaku usaha wajib melengkapi data usulan terlebih dulu.

Pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan kepada lembaga dengan memenuhi beberapa dokumen yang terkait.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka. Patuhi Kewajiban dan Larangan Ini saat Tes SKD

Dokumen yang harus dipenuhi diantaranya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Nomor Telepon serta Bidang Usaha.

Setelah sudah memenuhi semua langkah diatas, pelaku UMKM tinggal menunggu hasil.

Apabila dinyatakan lolos, pelaku usaha akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler