Kemendikbud: Seleksi Guru PPPK 2021 Berdasarkan Kompetensi, Begini Alasannya

29 November 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja

JURNALSUMSEL.COM – Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan kompetensi.

“Kami ingin memperbaiki pendidikan Indonesia, jadi seleksinya berdasarkan kompetensi bukan pengalaman,” ujar Nunuk di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 28 November 2020.

Dia menambahkan meski perekrutan tidak mempertimbangkan pengalaman guru honorer, Kemendikbud memberikan latihan soal-soal seleksi PPPK tersebut.

“Kami memberikan latihan yang dapat diaplikasikan,” sambungnya.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan kesempatan tes bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK hingga tiga kali tes.

Baca Juga: CPNS 2021: Pahami Sistem Penilaian SKD Berikut Ini

Baca Juga: Sinopsis Film 6 Days Tayang Malam Ini di Trans TV

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2021.

Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Perekrutan guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun 2019. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Bakal Cair? Berikut Cara Cek Nama di Kemnaker.go.id

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler