BSU BLT BPJS Termin 2 Sudah Capai Tahap 5, Ini Himbauan Kemnaker untuk yang Belum Terima

27 November 2020, 16:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Selasa, 24 November 2020, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5.

BSU BLT BPJS tahap kelima tersebut disalurkan kepada 567.723 pekerja buruh, sehingga total penerima BSU BPJS termin kedua adalah 11.052.859 pekerja atau buruh.

Namun, dari 11 juta penerima itu, masih ada yang mengeluh belum menerima transferan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.

Dalam pengumuman melalui akun resmi Instagram, @kemnaker, Kemnaker meminta para penerima agar bersabar dalam menanti proses pencarian tersebut.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini 7 Dokumen Wajib Harus Kalian Bawa ke Bank Penyalur

"Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu," jelas Kemnaker.

Apa saja sih, tahapan yang harus dilalui pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS?

Berikut Pedoman tahapan pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020: 

Baca Juga: Hindari Hal-Hal Berikut Agar Lolos CPNS 2021

1.Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

Baca Juga: Segera Login Info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Simak Syaratnya

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

6. Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Banyak Pekerja Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Salah Lakukan Pengaduan!

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.**

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler