BSU BLT Guru Honorer Kemenag Sudah Mulai Cair! Simak Kriteria Para Penerima

27 November 2020, 14:12 WIB
BSU BLT guru honorer Kemenag sudah mulai dicairkan. Simak kriteria para penerima bantuan dari pemerintah satu ini. /kemenag.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT untuk Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS.

BSU BLT guru honorer di lingkungan Kemenag ini diharapkan bisa mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, di masa pandemi ini guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa.

Ia pun mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021: Apa Bedanya PPPK dengan PNS?

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 27 November 2020, Jumat Berkah Bersama Keluarga

“Meskipun kondisi masyarakat sedang menghadapi pandemi covid-19, akan tetapi guru tetap menunjukkan baktinya kepada peserta didik, dan masyarakat dan negara,” kata Menag sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenag

BSU BLT guru honorer Kemenang ini menyasar 637.408 GTK non PNS, baik di madrasah maupun pengajar agama pada sekolah umum.

Kabarnya, bantuan subsidi gaji BLT guru honorer Kemenag ini menalan total anggaran Rp1.147.334.400.000.

Baca Juga: Provinsi Lampung Bakal Terima 4 Juta Lebih Vaksin Covid-19, Ini Kategori yang Bakal Dapat

Baca Juga: Atasi Masalah Banjir di Musim Hujan, Pemkot Palembang Bikin Gebrakan

Dengan rincian 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, ada beberapa persyaratan utama bagi penerima bantuan yaitu:

1. para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

2. Untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.

Baca Juga: Benarkah Obat Kumur Bisa Membunuh Virus Corona? Simak Berikut Penjelasannya

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” ujar Menag.

Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi upah (BLT) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah juga sudah diterbitkan Kemenag.

Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler