Belum Daftar BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta? Simak Lengkap Syarat serta Dokumen dan Cara Mudah Daftarnya

24 November 2020, 16:39 WIB
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns. /Instagram/@kemdikbud.RI/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud Rp1,8 juta masih dibuka sampai akhir November 2020 dan rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Pemerintah membuka pendaftaran bantuan tersebut termasuk proses penyalurannya yang akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

BSU pemerintah melalui Kemendikbud sejumlah Rp1,8 juta ini hanya diberikan satu kali kepada yang berhak.

Baca Juga: Memasuki Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Cek Hal Ini Agar Dana Tidak Telat Cair

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2021 Resmi Dibuka! Pemda Diminta Segera Lakukan Hal Ini

Dilansir dari Kemendikbud, adapun beberapa orang yang berhak mendapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut yakni diantaranya pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Seperti meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Sedangkan untuk melakukan pendaftaran bantuan ini sangatlah mudah. Peserta yang memenuhi syarat bisa langsung login ke link bsudikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ngeri! Pandemi Menciptakan Tatanan Dunia Kerja Baru, Kata Menaker

Baca Juga: PPPK 2021 Resmi Dibuka, Begini Syarat Pendaftaran Bagi Guru Honorer

Apabila peserta sudah mendaftar bantuan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta dan dinyatakan lulus sebagai penerima.

Peserta wajib melengkapi beberapa dokumen. Adapun beberapa dokumen yang wajib dipenuhi seperti:

1. Kartu Tanda Penduduk(KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Guru Honorer? Tenang, Anda Masih Bisa Daftar, Ini Penjelasannya!

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Hindari Kesalahan yang Menyebabkan Tidak Lulus Berikut Ini

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Setelah menyiapkan dokumen, penerima membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Peserta akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler