BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Kapan Cair? Buruan Buka Link Ini untuk Mengecek Daftar Penerima

24 November 2020, 11:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua akan dipercepat prosesnya. /Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4. Lalu kapan tahap 5 akan dicairkan?

Mengenai BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 apakah akan ada atau tidak, berikut penjelasannya.

Jika dilihat dari pembagian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 lalu, pembagian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dibagi secara 5 tahap.

Jadi kemungkinan di termin 2 juga akan dibagi secara 5 tahap.

Baca Juga: KABAR BAIK! BSU Rp1,8 Juta Mulai Disalurkan kepada PTK NonPNS, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Secara keseluruhan jika dijumlahkan dari tahap 1 hingga tahap 4, pemerintah telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 kepada 10,48 juta penerima.

Jika dipersenkan mencapai 84,5 persen dari keseluruhan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 12,4 juta orang. 

Jadi kemungkinan akan ada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 yang akan disalurkan lagi untuk sisanya.

Ada baiknya sembari menunggu pengumuman dari Kemnaker, calon penerima bisa mengecek namanya di laman Kemnaker.

Baca Juga: Terbukti Efektif! Tips Cara Mudah Menghilangkan Ketombe dengan Bahan Alami

Kalian tinggal mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.

3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.

4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.

5. Jika sudah, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Jadi Klaster Baru Kasus Covid-19, Anggota DPR RI Minta Habib Rizieq Shihab Stop Gelar Acara

6. Nanti kalian akan mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor HP yang kalian daftarkan, jadi pastikan nomor HP yang kalian masukkan masih aktif.

7. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik Masuk yang ada di bagian pojok kanan.

8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.

9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.

10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Belum Ditransfer Juga? Ternyata Ini Biang Keterlambatan

Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk pencairan dana.

Tapi sebelum itu kalian para pekerja harus memenuhi syarat wajib untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah tahap 3 ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Jumlah Penerima BST Ditambah 20 Ribu KPM, Mensos Juliari Batubara Minta Pemda Bergerak Cepat

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler