BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Belum Ditransfer Juga? Ternyata Ini Biang Keterlambatan

24 November 2020, 10:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kenapa ada pekerja yang belum menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /Instagram/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat telah disalurkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat, 20 November 2020.

Anggaran yang dikeluarkan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat mencapai Rp2,93 triliun.

Tercatat, ada 2,44 juta pekerja atau buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan, pekerja yang merasa berhak dan terdaftar BSU BPJS apabila belum menerima dana insentif segera melapor ke pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya, Berikut Ini Penjelasan dari Mendikbud!

Namun sebelumnya, ada baiknya pekerja memahami terlebih dahulu tahapan panjang yang harus dilalui pemerintah, yang menyebabkan penyaluran dana mengalami keterlambatan sampai ke pekerja.

Berikut Pedoman tahapan pemerintah menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020.

1.Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: CPNS 2021: Lulusan Luar Negeri Wajib Tahu Prosedur Penyetaraan Ijazah di Indonesia Berikut Ini

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair? Ini Cara Mudah Lapor dan Buat Pengaduan

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

6. Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Emas Antam per Lima Gram Rp4.780.000 di Pegadaian

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler