Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Capai Rp3,6 Triliun! Jadi Buruan Diproses Biar Segera Cair

23 November 2020, 13:57 WIB
Syarat menjadi penerima BLT guru honorer, agar uang BSU cair ke rekening. //ANTARA FOTO Syaiful Arif

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.

Total anggaran yang diberikan pemerintah untuk BSU BLT guru honorer ini mencapai Rp3,6 triliun dengan besaran Rp1,8 juta per orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan 2.034.732 orang akan menerima BSU BLT guru honorer ini.

Itu terdiri dari 162.277 dosen PTN/PTS, 1.634.832 guru negeri/swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, umum dan administrasi.

Baca Juga: Daniel Mananta Ingin Boy William yang Menggantikannya Sebagai Juri Indonesian Idol 2020

Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang

Dana BSU BLT guru honorer ini diberikan satu kali dan diharapkan dapat meningkatkan ekonomi.

“Bantuan subsidi upah tersebut untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

  • Kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus non PNS
  • Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  • Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 yang Diprediksi Cair Hari Ini

Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah

Untuk mekanisme pencairan, Kemendikbud membuatkan rekening untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. 

PTK dapat mengakses info guru atau tenaga kependidikan (GTK) di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.g.id

Kemudian, aktivasi rekening dengan membawa dokumen persyaratan yang di antaranya:

Baca Juga: Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer Hari Ini? Simak Penjelasannya!

Baca Juga: 10 Langkah Mudah Pencairan Dana Bansos APB, Prosesnya Diperpanjang!

  1. KTP
  2. NPWP
  3. SK penerima BSU
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke bank penyalur.

Para guru honorer atau tenaga pendidik non-PNS yang merasa menerima, diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler