Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman di Rutan Pondok Bambu, Vonis 3 Bulan Penjara

- 18 November 2020, 13:42 WIB
Vanessa Angel.
Vanessa Angel. /

JURNALSUMSEL.COM - Artis Vanessa Angel mulai menjalani hukuman terkait kasus kepemilikan Psikotropika.

Vanessa Angel kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel bersalah dan harus menjalani tiga bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan Psikotropika sebanyak 20 butir pil xanax.

Akhirnya secara resmi Hakim Ketua Setyanto Hermawan telah menjatuhkan pidana terhadap Vanessa Angel.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta," tegas Hakim Ketua Setyanto Hermawan, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Jaksa menyatakan, sebelumnya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Baca Juga: Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang! Kapan Penetapan NIP akan Dilakukan?

Baca Juga: Gagah! Presiden Jokowi Bersedia Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19

Alasan yang memberatkan Vanessa yakni karena perbuatannya telah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Psikotropika.

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hal yang meringankannya adalah diketahui, Vanessa memiliki anak berusia tiga bulan yang membutuhkan ASI serta pendamping sosok ibu.

Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Diketahui sebelumnya, Vanessa datang ke Rutan Pondok Bambu secara sukarela bersama penasihat hukumnya.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x