Tak Percaya Hasil Pemilu, Trump layangkan Gugatan ke Pengadilan, Diragukan oleh Ahli Hukum AS?

- 5 November 2020, 17:40 WIB
Donald Trump, Calon Presiden AS dari Partai Republik
Donald Trump, Calon Presiden AS dari Partai Republik /instagram/@realdonaldtrump

Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini 6 Bantuan dari Pemerintah untuk Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Sinopsis Film Be With You untuk Pecinta Film Melodrama, Dijamin Bikin Nangis Sampe Baper

Dalam kasus Pennsylvania yang diajukan ke pengadilan federal di Philadelphia, Partai Republik menuduh pejabat di pinggiran kota Montgomery County menghitung secara ilegal surat suara lebih awal dan juga memberi pemberi informasi yang menyerahkan surat suara yang rusak, hal tersebut membuat kesempatan untuk memilih ulang.

Jika Biden dipotong 270 suara elektoral tanpa membutuhkan Pennsylvania, kemungkinan perkelahian hukum di negara bagian itu akan berkurang dan tantangan apapun juga harus melalui hierarki pengadilan yang biasa.

“Saya pikir pengadilan akan menolak segala upaya Presiden atau tim kampanyenya untuk memperpendek proses hukum,” kata Steve Vladeck, seorang profesor di University of Texas di Austin School of Law.

Baca Juga: 10 Ilmuwan Muslim Terkenal dan Paling Berpengaruh di Dunia, Umat Islam Harus Bangga

Baca Juga: TNI Tidak Jaga Netralitas Pilkada 2020! Pangdam II Sriwijaya: Langsung Dipecat

Untuk diketahui, hingga saat ini, penghitungan suara di AS masih berlangsung di beberapa negara bagian. 

Total suara Biden terlihat lebih unggul yakni sebanyak 264 elektoral, sementara Trump hanya mengantongi 214. 

Dalam Pilpres AS, dibutuhkan 270 suara elektoral untuk menang menjadi Presiden dan kantor gedung putih.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah