Buruan Pendaftaran BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Ditutup Hari Ini, Begini Cara dan Persyaratannya

31 Agustus 2020, 13:22 WIB
Ilustrasi dana bantuan pemerintah.* Pendaftaran BLT Rp2,4 juta untuk UMKM ditutup hari ini. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan dana bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pencairan BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap.

Semua pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah ini.

Baca Juga: Treatment Wajah di Masa Pancaroba, Biar Terhindar dari Jerawat dan Flek Hitam

Namun, mereka wajib untuk mendaftar dan memenuhi persyaratan yang ada.

Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan dirinya secara daring (online) untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Sebagaimana dikutip Jurnalsumsel.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Terakhir Hari Ini, Berikut Cara dan Persyaratan Dapatkan Banpres Produktif UMK", pendaftaran akan ditutup pada hari ini Senin 31 Agustus 2020.

Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UMKM @kemenkopukm.

Baca Juga: 3 Juta Orang Bakal Terima Transferan BLT Rp600 Ribu Tahap 2, Buruan Cek Kepesertaan Anda

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UMKM.
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  • Kementerian atau Lembaga.
  • Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: CEK FAKTA! Viral Kapal Tenggelam di Sungai Musi

Syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: KPK Periksa Wakil Bupati OKU Johan Anuar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah TPU

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  1. Nama lengkap
  1. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  1. Bidang usaha
  1. Nomor telepon

Baca Juga: Sriwijaya FC Mulai Latihan 1 September, Manajemen: Digelar Tertutup

Bagi UMKM yang telah mengajukan dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler