SIM C Bakal Terbagi 3 Golongan? Jangan Kaget, Ada Penjelasannya

- 21 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kabarnya akan dibagi menjadi tiga golongan.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kabarnya akan dibagi menjadi tiga golongan. /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.

Sedangkan bila dilihat dari maksuk penggolongan ini ialah sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan seseorang dalam mengendarai motor. Pasalnya, saat mengendari motor dengan mesin dan dimensi kecil, akan berbeda saat berkendara dengan moge.

Hal ini juga untuk menguji kemampuan seseorang saat akan mengendari motor. Pasalnya pengendara akan di uji kemampuannya saat mengajukan pembuatan SIM.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x