Video CCTV Perlihatkan Aktivitas ST dan SH sebelum Terciduk Polisi karena Prostitusi Online

- 28 November 2020, 18:42 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). /Antara Foto/M Risyal Hidayat/

 

JURNALSUMSEL.COM - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua artis selebgram berinisal ST dan SH terkait kasus prostitusi online.

Saat ini, polisi hanya menetapkan status saksi terhadap ST dan SH dalam kasus prostitusi online ini.

Sementara muncikari ST dan SH yang berinisial AR dan CA, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dalam praktik transaksi saat kejadian, ST dan SH mendapat job main bertiga bersama pelanggan yang sudah membokingnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Southampton Vs Manchester United: Diprediksi Sengit!

Baca Juga: Kepala Program Nuklir Dibunuh, Iran Tuding Israel

ST dan SH yang datang bersusulan, kabarnya sempat melayani pelanggan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kini beredar video kamera pengawas hotel di mana detik-detik kedunya masuk ke dalam kamar hotel secara bersusulan terekam jelas.

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Beredar Video CCTV Prostitusi Online, Gerak-gerik ST dan MA Sebelum Hubungan Bertiga

Kini beredar video kamera pengawas hotel di mana detik-detik kedunya masuk ke dalam kamar hotel secara bersusulan terekam jelas.
Kini beredar video kamera pengawas hotel di mana detik-detik kedunya masuk ke dalam kamar hotel secara bersusulan terekam jelas.

SH masuk duluan

Pada rekaman CCTV tersebut, tampak artis berinisial SH masuk terlebih dulu melalui lobi hotel pada Selasa, 24 November 2020 malam.

Mengenakan kemeja berwarna hijau, celana panjang hitam, sepatu hak tinggi, serta menenteng tas kecil berwarna hitam, berjalan menapaki lorong-lorong hotel.

Wajahnya jelas tertutup masker. Dan dari belakang tampak rambutnya panjang dan ikal berwarna kecoklatan.

Tak lama kemudian, ST tampak bersama muncikari menyusul. Artis ST mengenakan jaket hitam, celana panjang putih, serta menenteng ponselnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas ST dan SH, Artis yang Terjerat Prostitusi Online

Baca Juga: Penghasilan Rendah tapi Ingin Punya Rumah? Tenang! Pemerintah Bakal Siapkan 1 Juta Rumah

Muncikari menang banyak

Dalam kasus ini pasutri yang menjadi muncikari jelas menang banyak.

Keterangan dari polisi, tarif yang dikenakan kepada pelanggan jasa prostitusi tersebut mencapai Rp110 juta.

Dua artis yang menyediakan jasa prostitusi mendapat bayaran Rp30 juta.

Sementara itu sisa pembayaran diserahkan kepada kedua muncikari.

"Dengan tarif sebesar Rp110 juta, di mana dari Rp110 juta ini, kedua wanita tetap mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, dua orang Rp60 juta," papar Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko.

"Sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya muncikari," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, struk pemesanan hotel, dan uang tunai sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021, Hindari 3 Kesalahan Ini Biar Tidak Diberhentikan

Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik

Digerebek lagi "main"

Setelah beberapa lama ketiganya di dalam kamar hotel, kedua artis dan satu pelanggan digerebek polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko dalam konferensi pers.

"(Tersangka) berinisial AR umur 26 tahun, pekerjaannya karyawan swasta. Tersangka yang kedua inisial CA, 25 tahun," kata Sujarwoko, Jumat.

"Kedua orang ini, perempuan dan laki-laki, adalah suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari," ungkapnya.

ST yang bekerja sebagai selebgram dan SH seorang bintang film kini masih berstatus saksi.

Sementara sosok muncikari sekaligus terduga pelaku, AR mengatakan bahwa dirinya selama ini merupakan karyawan swasta.

"Saya karyawan swasta, sebagai penyalur. Kurang lebih satu tahun bersama istri dan teman-teman," kata AR dikutip dari kanal YouTube beepdo pada Jumat.

AR mengatakan, biasanya ia kenal pengguna jasa dan artisnya dari teman-teman. Dan mengenal para artis yang bisa diboking dari temannya.

"Saya minta dari teman, tempat main. Iya saya ada teman-teman saya."

"Saya ada teman-teman (penyalur), kalau saya pribadi tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang," imbuhnya bersama sang istri dalam konferensi pada Jumat sore.

AR mengungkapkan, hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan.

Terkadang ia melibatkan sang istri dalam pekerjaan tersebut, terkadang dirinya hanya bekerja sendiri.

"Cari tambahan, kadang-kadang. Kadang iya kadang enggak," ungkapnya.

AR menambahkan seorang pria yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan ST dan MA itu dikenalnya dari sang istri.

"Sebenarnya kemarin temannya istri, saya tugasnya dampingin," ujar dia.

Baca Juga: Hore! Kemnaker Sudah Umumkan Ini, Buruan Cek Nama Kamu

Jasa pasutri jadi muncikari

ST dan MA merupakan artis dan juga bintang iklan, menggunakan jasa muncikari pasangan suami istri untuk membantu mencari pelanggan melalui transaksi online.

Kini kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana.

Dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis, 26 November 2020 di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Polisi telah menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) yang diketahui pasangan suami istri sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Segera Siapkan 5 Dokumen Penting Ini!

Status saksi pelaku threesome

Namun, untuk kedua artis tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data. Status keduanya masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya.

Namun, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan MA (26) tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Rp.2,4 Juta Dibuka Hingga Akhir Tahun 2020. Cek Cara Daftar dan Syaratnya Disini!

ST dan SH Dipulangkan

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.

"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Namun, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x