Keterangan dari polisi, tarif yang dikenakan kepada pelanggan jasa prostitusi tersebut mencapai Rp110 juta.
Dua artis yang menyediakan jasa prostitusi mendapat bayaran Rp30 juta.
Sementara itu sisa pembayaran diserahkan kepada kedua muncikari.
"Dengan tarif sebesar Rp110 juta, di mana dari Rp110 juta ini, kedua wanita tetap mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, dua orang Rp60 juta," papar Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko.
"Sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya muncikari," terangnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, struk pemesanan hotel, dan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021, Hindari 3 Kesalahan Ini Biar Tidak Diberhentikan
Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik
Digerebek lagi "main"
Setelah beberapa lama ketiganya di dalam kamar hotel, kedua artis dan satu pelanggan digerebek polisi.