Video CCTV Perlihatkan Aktivitas ST dan SH sebelum Terciduk Polisi karena Prostitusi Online

- 28 November 2020, 18:42 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). /Antara Foto/M Risyal Hidayat/

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko dalam konferensi pers.

"(Tersangka) berinisial AR umur 26 tahun, pekerjaannya karyawan swasta. Tersangka yang kedua inisial CA, 25 tahun," kata Sujarwoko, Jumat.

"Kedua orang ini, perempuan dan laki-laki, adalah suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari," ungkapnya.

ST yang bekerja sebagai selebgram dan SH seorang bintang film kini masih berstatus saksi.

Sementara sosok muncikari sekaligus terduga pelaku, AR mengatakan bahwa dirinya selama ini merupakan karyawan swasta.

"Saya karyawan swasta, sebagai penyalur. Kurang lebih satu tahun bersama istri dan teman-teman," kata AR dikutip dari kanal YouTube beepdo pada Jumat.

AR mengatakan, biasanya ia kenal pengguna jasa dan artisnya dari teman-teman. Dan mengenal para artis yang bisa diboking dari temannya.

"Saya minta dari teman, tempat main. Iya saya ada teman-teman saya."

"Saya ada teman-teman (penyalur), kalau saya pribadi tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang," imbuhnya bersama sang istri dalam konferensi pada Jumat sore.

AR mengungkapkan, hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x