Beda dengan Daerah Lain, UMK Musi Banyuasin Mengalami Kenaikan Hingga 3,33 Persen

- 12 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Upah*
Ilustrasi Upah* /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Sambut Hari Ayah Nasional. Berikut 8 Rekomendasi Film Bertema Ayah yang Cocok untuk Ditonton

Lanjut Mursalin, rapat ini dihadiri oleh unsur pengawasan disnakertrans Pemerintah Provinsi Sumsel, unsur Disnakertrans Muba, unsur pekerja yang dihadiri serikat pekerja, unsur perguruan tinggi, unsur badan pusat statistik muba telah menghasilkan Kesepakatan Bersama dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kebutuhan hidup layak Kabupaten muba.

"Dengan mempedomani PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memutuskan kenaikan upah minimum kab (umk) muba tahun 2021 kenaikan sebesar 3,33% dari UMK Muba Tahun 2020 (Rp. 3.147.036,-menjadi sebesar Rp. 3.251.832," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pemkab Musi Banyuasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah