Baca Juga: Sambut Hari Ayah Nasional. Berikut 8 Rekomendasi Film Bertema Ayah yang Cocok untuk Ditonton
Lanjut Mursalin, rapat ini dihadiri oleh unsur pengawasan disnakertrans Pemerintah Provinsi Sumsel, unsur Disnakertrans Muba, unsur pekerja yang dihadiri serikat pekerja, unsur perguruan tinggi, unsur badan pusat statistik muba telah menghasilkan Kesepakatan Bersama dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kebutuhan hidup layak Kabupaten muba.
"Dengan mempedomani PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memutuskan kenaikan upah minimum kab (umk) muba tahun 2021 kenaikan sebesar 3,33% dari UMK Muba Tahun 2020 (Rp. 3.147.036,-menjadi sebesar Rp. 3.251.832," tutupnya. ***