Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki usaha bisa mengajukan pinjaman.
Caranya mudah, Anda hanya perlu mendaftarkan diri ke kelurahan. Setelah itu data akan diperiksa dari kelurahan, kecamatan, dan Dinas Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Cara Membedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi, Siapa Saja yang Bisa mendapatkan Subsidi?
Data itu nantinya akan disurvei lebih lanjut oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang.
Adapun bentuk bantuan lainnya seperti setiap pedagang atau UMKM bisa mendapatkan pinjaman Rp3 juta dengan tanpa bunga.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Sebab bunga disubsidi oleh Pemkot Palembang ini akan sangat membantu pelaku UMKM yang akan mengembangkan usahanya.
Hal ini berguna agar setiap orang bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain dengan usaha tersebut.***