Baca Juga: Yuk Intip Jadwal TV di MNC TV Malam Ini, Salah Satunya KDI 4 Besar
Pemberlakuan Pergub periode 17 September 2020 hingga 17 Oktober 2020 terdapat penambahan kasus sebanyak 1.870 kasus.
Kasus pada periode ini lebih tinggi dibandingkan pada periode 17 Agustus 2020 hingga 17 September 2020 lalu yakni sebanyak 1.324 kasus.
Yusri mengatakan bahwa belum melakukan evaluasi terkait pemberlakuan Pergub tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa untuk menurunkan angka kasus COVID-19 ini harus dilakukan dengan kesadaran penuh setiap orang.
“Tetaplah menggunakan masker ketika berada di luar rumah, upayakan tidak mendatangi kerumunan dan biasakan cuci tangan,” ujar Yusri.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Pelaku Pembunuh Rangga Pahlawan Kecil dari Aceh Timur
Baca Juga: Bioskop di Jakarta Boleh Buka Lagi di Tengah Pandemi Covid-19, Kapasitas Hanya 25 Persen
Masih banyak masyarakat Sumsel yang belum memiliki kesadaran penuh akan bahayanya virus ini dengan tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Misalnya tidak keluar rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak, tidak memakai masker saat keluar rumah, tidak mencuci tangan ketika masuk ke pusat perbelanjaan, dan tidak menjaga jarak.