JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop untuk kembali dibuka di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Pemprov DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, bioskop diperbolehkan beroperasi kembali namun dengan kapasitas penonton hanya 25 persen.
Selanjutnya, Bambang Ismadi mempertegas, bioskop yang ingin buka harus melampirkan surat permohonan persetujuan teknis dari pihak pengelola dan dari Disparekraf Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu.
Baca Juga: 5 Film Sedih Korea Terbaik, Termasuk Film Hope yang Diangkat dari Kisah Nyata
"Harus mengajukan persetujuan teknis lalu kami akan melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung," kata Bambang seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.
"Kalau sudah ada kesimpulan dan disetujui maka akan diberikan surat keterangan dari Dinas Parekraf, bahwa bioskop tersebut diperbolehkan membuka kembali,” jelasnya.
Dalam panduan protokol kesehatan untuk indsutri di masa PSBB Transisi Jakarta disebutkan bahwa bioskop, ruang meeting, workshop, teater, seminar akad nikah, pemberkatan, resepsi pernikah dan aktivitas indoor lainnya tertuang wajib mengikuti ketentuan yang tertera dan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Selain itu, aktivitas indoor tersebut juga wajib mengatur jarak antar tempat duduk dengan minimal jarak 1,5 meter.