Masalah pengadaan rute sepeda ini pun akhirnya terpecahkan.
Dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, Pemerintah Kota Palembang telah meresmikan satu dari tiga jalur sepeda yang bisa digunakan.
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
Pengguna sepeda sudah bisa menggunakannya mulai tanggal 11 Oktober 2020.
Rute jalur sepeda yang telah diresmikan adalah:
Kambang Iwak-Jalan Tasik-Jalan Ki Renggo Wirosantiko-Jalan Kapten A.Rivai-Jalan POM IX-Jalan Sumpah Pemuda-Jalan Angkatan 45-Jalan Ahmad Dahlan.
Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Secara Terbatas, Ini Bocoran Formasinya
Untuk dua jalur lainnya, Pemerintah Kota Palembang mengatakan, masih dalam proses pengadaan.
Jalur sepeda yang telah diresmikan diharapkan dapat menjaga keamanan pengguna sepeda.
Meski demikian, Pemerintah Kota Palembang juga mewanti-wanti agar jalur tersebut tidak disalahgunakan keberadaannya.