Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Keluarkan Perbup, Warga Tak Pakai Masker Denda Rp20 Ribu

- 17 September 2020, 17:55 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. /(Instagram/@dodirezaalexnoerdin)

"Adanya denda ini bertujuan mendorong masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Bupati Musi Banyuasin seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sempat Masuk ICU dan Positif Covid-19, Ini Keadaan Terki

Dodi Reza Alex menegaskan, peraturan ini juga sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif sesuai protokol kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin saat ini terus mensosialisasikan Perbup 67 Tahun 2020 ke masyarakat. 

Pemkab masih akan melakukan sosialisasi hingga minggu ke depan untuk mengedukasi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x