Karhutla di Sumsel Belum Reda, Polres OKU Gelar Rapat Koordinasi untuk Mencari Solusi

- 1 Oktober 2023, 19:54 WIB
Satgas Karhutla memadamkan kebakaran lahan di Kabupaten OKU, Sumsel, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/23)
Satgas Karhutla memadamkan kebakaran lahan di Kabupaten OKU, Sumsel, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/23) /

JURNALSUMSEL.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih belum juga reda. Karena kemarau, api yang merambat pun semakin luas.

Karhutla ini menyebabkan gumpalan asap tebal yang menyebar ke beberapa wilayah di Sumsel, seperti kota Palembang, OI, OKU, dan OKI.

Pemerintah setempat dalam beberapa hari ini masih mengerahkan pemadaman dengan menggunakan helikopter pengangkut air serta larangan pembakaran lahan kepada warga.

Menanggulangi hal ini, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah setempat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mencari solusi serta formula untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi di daerah itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Senin, 2 Oktober 2023: Pertemuan Bisnis Akan Mengarah ke Hasil Positif

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Minggu, mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKU saat ini sudah memprihatinkan.

Menurutnya, saat ini masih terus adanya peningkatan titik api di Kabupaten OKU yang menambah kekhawatiran masyarakat.

Selama Agustus-September 2023, pihaknya mencatat 16 kasus karhutla terjadi di Kabupaten OKU, antara lain di Bukit Pelangi, lahan kosong di Desa Terusan, Desa Air Paoh, Desa Tuboan, Lengkiti, Baturaja Permai, Banuayu, Lubuk Batang, Kemelak Bindung Langit, Tanjung Baru, Tanjung Dalam, dan Gunung Meraksa.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu adanya penanganan yang optimal dalam pencegahan maupun penanggulangan agar karhutla tidak semakin menjadi-jadi, hingga menimbulkan bencana kabut asap.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x