Kasus Penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang

- 26 Agustus 2020, 11:25 WIB
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m /Foto : Pixabay

"Selanjutnya tersangka ini akan dititipkan sementara di rutan Polda Sumsel selama 20 hari ke depan per tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2020 dan akan diproses lebih lanjut untuk masuk ke ranah persidangan," ujarnya.

Kuasa Hukum FA, Abu Nawar mengatakan, persoalan yang menjerat kliennya murni merupakan urusan bisnis pembelian material untuk pembangunan salah satu venue Asien Games 2018 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Milea: Suara Dari Dilan, antara Asmara dan Geng Motor

Namun seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak sesuai sebagaimana mestinya.

"Karena satu dan lain hal, terjadi keterlambatan pembayaran atau gagal bayar atau disangka penipuan terhadap klien kami," ujarnya

Abu Nawar menegaskan, tersangka Ayong sudah mengupayakan perdamaian dengan menawarkan penjualan aset rumah hingga tanah kepada pihak-pihak yang menggugatnya.

Baca Juga: Soal Peminjaman Beto Goncalves, Manajemen Sriwijaya FC Tak Malu-malu Lagi

"Tapi ternyata ditolak pelapor yang inginnya uang cash dari klien kami atas dugaan kerugian lebih kurang mencapai Rp8 miliar," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pembelian batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017 lalu.

Namun saat material untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan, staf terkait dari tersangka Ayong sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah