Untuk sekali kencan, ND mematok tarif sebesar Rp 250 ribu kepada pelanggan.
"Saya tak pernah memaksa mereka (kedua korban) ikut saya. Mereka yang menawarkan diri," kata ND sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Jajakan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, IRT di Palembang Ditangkap Polisi".
Baca Juga: 11 Tanaman Pembersih Udara, Mudah Ditanam
ND juga yang menyediakan kamar untuk tiap kali kencan.
"Kamar itu rumah kontrakan punya saya yang saya sekat-sekat untuk praktik," kata ND sambil tertunduk.
Polisi kini masih memeriksa intensif tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.
Baca Juga: Sempat Berstatus Zona Merah, Palembang dan Muara Enim Kini Termasuk Zona Oranye
Sementara dua perempuan yang masih di bawah umur sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
Atas ulahnya, tersangka ND dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***(Can/FIX Palembang)