"Setelah kami amankan dan diinterogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya," tegas Fifin.
Polisi kini masih memeriksa intensif tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.
Baca Juga: Nahas, 3 Orang di Sukabumi Meninggal Tersambar Petir usai Nonton Bola di HUT Ke-75 RI
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih memeriksa intensif tersangka. Sementara kedua korban perdagangan, dua orang perempuan di bawah umur tersebut sudah kami kembalikan kepada keluarga mereka," terang Fifin.***(Can/FIX Palembang)