Oknum Dosen Kepergok Lakukan Seks Oral dengan Remaja Laki-laki di Semak-semak

- 14 Agustus 2020, 19:35 WIB
ilustrasi kriminal
ilustrasi kriminal /Foto : Pixabay

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anom.

Kepada awak media, RN mengaku berjumpa dengan NV di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam.

Baca Juga: Sambut HUT 75 RI, Sekda Palembang Ratu Dewa Gelar Sayembara Berhadiah Rp1 Juta

RN mengaku, NV menghampirinya dan meminta uang.

"Dia (NV) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.

Ia lalu mengajak remaja 14 tahun tersebut ke semak-semak. Di sana, ia memaksa NV melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.

Baca Juga: Jelang Berlakukan Sanksi, Pemprov Sumsel Lakukan Sosialisasi Disiplin Protokol Kesehatan

"Sudah dua kali," ujar RN mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama. 

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Can/FIX Palembang)

 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x