Oknum Dosen Kepergok Lakukan Seks Oral dengan Remaja Laki-laki di Semak-semak

- 14 Agustus 2020, 19:35 WIB
ilustrasi kriminal
ilustrasi kriminal /Foto : Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Perbuatan tak terpuji dilakukan oknum yang mengaku dosen di Palembang, Kamis 13 Agustus 2020 malam.

Pria yang berinisial RN itu kedapatan melakukan tindakan tak senonoh terhadap remaja laki-laki di sebuah semak-semak dekat kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembangm

Dia pun langsung diringkus Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Ciremai Sudah Dibuka untuk Umum

Berdasarkan laporan polisi, pria 45 tahun ini terpergok sedang berduaan dengan remaja laki-laki berinisial NV berusia 14 tahun.

Bukan hanya karena berduaan, dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.

"Saat dijumpai petugas, remaja laki-laki usia 14 tahun ini posisi kepalanya di selangkangan pria (RN) ini," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Aduh! Oknum Dosen di Palembang Paksa Remaja Berbuat Asusila di Semak-semak"

Baca Juga: Rupiah Melemah di Akhir Pekan 14 Agustus 2020

Saat diinterogasi petugas, RN mengakui perbuatannya membujuk VN yang merupakan anak jalanan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anom.

Kepada awak media, RN mengaku berjumpa dengan NV di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam.

Baca Juga: Sambut HUT 75 RI, Sekda Palembang Ratu Dewa Gelar Sayembara Berhadiah Rp1 Juta

RN mengaku, NV menghampirinya dan meminta uang.

"Dia (NV) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.

Ia lalu mengajak remaja 14 tahun tersebut ke semak-semak. Di sana, ia memaksa NV melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.

Baca Juga: Jelang Berlakukan Sanksi, Pemprov Sumsel Lakukan Sosialisasi Disiplin Protokol Kesehatan

"Sudah dua kali," ujar RN mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama. 

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Can/FIX Palembang)

 

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x