Mengenai pembentukan Tim Satgas, Herman Deru mengatakan telah melibatkan semua unsur, mulai dari pihak kepolisian, TNI, hingga kejaksaan.
Baca Juga: Cara Cairkan Bansos PKH 2022 bagi Pelaku Usaha yang Tak Dapat BLT UMKM atau BPUM, Akses Link Ini
Gubernur Sumsel tersebut mengatakan bahwa SK akan dibuat dan akan diberlakukan selama tiga bulan.
Tim Satgas ini nantinya khusus bertugas mendeteksi kelangkaan minyak goreng di Sumsel.
Apabila ditemukan adanya kecurangan atau kejanggalan dalam penyaluran minyak goreng, maka Herman Deru dengan tegas akan segera menindak pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan bahwa harga jual minyak goreng dimulai dari harga produsen, distributor, agen, hingga konsumen yang membeli di pasar sesuai dengna Harga Eceran Tertinggi Rp14.0000 per liter atau Rp15.500 per kligram.
"Kendala utama ini antara distributor ke agen, bisa jadi karena jarak tempuh, bisa jadi juga ada keterlambatan pengiriman ke produsen," katanya.
"Saya sudah bilang bila perlu pinjam mobil tentara dan polisi jika memang dibutuhkan," ujar Herman Deru.
Diharapkan dengan adanya pembentukan Tim Satgas tersebut, ketersediaan minyak goreng di Sumsel dapat terpenuhi.***