Pengedar Ratusan Ekstasi di Kemuning Palembang Ditangkap

- 21 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pengedar Narkoba
Ilustrasi pengedar Narkoba /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Pengedar ratusan ekstasi di Kemuning Palembang akhirnya dapat ditangkap. Polisi dapat menangkap pengedar berkat informasi dari masyarakat.

Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menyamar menjadi pembeli narkotika jenis ekstasi dan berhasil mengamankan empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi.

Empat pelaku tersebut berinisial As, 52 tahun, warga Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja I, Kecamatan Prabumulih Timur, kemudian FJ, 33 tahun, warga Jalan M Yamin, Kelurahan Mantang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Randi HR, 32 tahun, warga Jalan Damai, Gang Melati, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, dan AM, 42 tahun warga Jalan Tebat, Kecamatan Prabumulih Barat.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, MM mengatakan, bahwa keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota yang sedang menyamar di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning tepatnya di lapangan parkir RS Hermina Palembang, Selasa, 17 Agustus 2021 sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN Masih disalurkan hingga Desember, Cek Siapa Saja yang Bisa Menerimanya

"Tertangkapnya empat pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian anggota kita melakukan UCB (Under Cover Buy) terhadap pelaku dengan cara memesan Pil ekstasi kepada pelaku FJ," ujar Kapolda Sumsel, Rabu, 18 Agustus 2021.

Kesepakatan pembelian untuk penyerahan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dilakukan di lapangan parkir RS Hermina Palembang.

"Kemudian anggota kita Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP H. M Syeh Kopek dan Iptu Raja Toga Paruhum bersiap melakukan penangkapan dengan menyebar di lokasi yang sudah ditentukan," katanya.

Setelah itu, datang keempat pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disepakati tersebut, kemudian pelaku AS hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada anggota yang melakukan penyamaran.

"Di saat itulah anggota kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda tanpa loga sebanyak 388 butir," jelas Kapolda Sumsel.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x