Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan OI

- 20 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Korupsi Proyek Jembatan.
Ilustrasi Korupsi Proyek Jembatan. /Zelandia/Pixabay

Sementara dengan total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.

“Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta,” ujar Yusantiyo.

Baca Juga: Sinopsis Film I Still See You : Peristiwa 10 Tahun dan Roh-roh Yang Menghampiri di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Sabtu 20 Maret 2021: Aldebaran dan Andin Bikin Hati Adem, Kebohongan Elsa Terungkap?

Akibat korupsi tersebut, diduga terdapat kekurangan volume pada konstruksi jembatan.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.

“Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini,” kata Marten.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah