Sementara dengan total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.
“Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta,” ujar Yusantiyo.
Baca Juga: Sinopsis Film I Still See You : Peristiwa 10 Tahun dan Roh-roh Yang Menghampiri di Bioskop Trans TV
Akibat korupsi tersebut, diduga terdapat kekurangan volume pada konstruksi jembatan.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.
“Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini,” kata Marten.***