Akibat Bacok Tangan Tetangga, Anak dan Ayah Mendekam di Penjara

- 1 Maret 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Pembacokan
Ilustrasi Pembacokan /Pixabay/PublicDomainPictures

Selanjutnya anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, anggota langsung meringkus ketiga tersangka.

“Setiba di TKP, anggota langsung meringkus ketiga tersangka, dan digeladang ke Mapolres Mura,” jelas AKBP Efrannedy.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-10/II/2021/Sumsel/Res.Mura, tanggal 26 Febuari 2021.

Baca Juga: Konflik Laut Natuna Utara Semakin Memanas, Ancaman Perang Dunia III Menanti

Baca Juga: Lagi, Selebgram Millen Cyrus Diduga Positif Gunakan Narkoba, Nasehat Ashanty Tidak Digubris?

Aksi pengeroyokan berbuah tangan korban luka akibat bacokan benda tajam hingga korban mengalami luka bacok di tangan kirinya.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Mura. Selain tersangka, anggota menyita BB sebilah parang dan celurit,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x