Akibat Bacok Tangan Tetangga, Anak dan Ayah Mendekam di Penjara

- 1 Maret 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Pembacokan
Ilustrasi Pembacokan /Pixabay/PublicDomainPictures

JURNALSUMSEL.COM- Diduga lantaran kepergok akan mencuri sawit oleh pemiliknya yakni, Ahmat Suep (42), membuat tiga warga Desa Sukajaya, nekat mengeroyok pemilik sawit.

Diketahui identitas pelaku yakni, WO (19), SA (19) dan Jumadi (58), ketiganya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Tersangka mengeroyok korban, akibatnya tangan korban luka akibat bacokan benda tajam.

Aksi pembacokan terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 25 Februari 2021.

Akhirnya ketiga tersangka, diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura di Desa Sukajaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat, 26 Februari 2021.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dan Kanit Pidum, Aiptu Ikhsan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: CPNS 2021 Sebentar Lagi Dimulai, Berikut Jenis Soal TIU SKD Agar Kamu Lolos!

Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Berikut Ini Profil dan Prestasi Dewan Pengawas KPK yang Paling Ditakuti Koruptor

“Memang benar ada perkara pengeroyokan, hanya saja ketiga tersangka sudah ditahan dipolres,” kata Efrannedy didampingi Alex dan Ikhsan, Sabtu, 27 Februari 2021.

Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ketiga tersangka berada di Desa Sukajaya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x