Menurut Khaidirman, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya seluas 20 hektare di Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Sebelumnya, pembangunan masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia Tenggara itu telah menyerap dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel dengan total Rp130 miliar pada tahun 2015-2017.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Imlek, Menteri Agama Gus Yaqut Beri Imbauan Ini Untuk Umat Konghucu
“Kasus ini sudah kami naikkan ke penyidikan, modus pidananya bisa penggelapan, proyek fiktif atau mark up, nanti segera ditetapkan tersangkanya,”ujarnya.
Mantan Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, Ardani setelah menjalani pemeriksaan, mengaku Tim Pidsus Kejati Sumsel tak spesifik menanyakan terkait Masjid Sriwijaya.
“Pertanyaannya seputar gugatan lahan di Jakabaring, karena saya dulu memang banyak menangani sengketa tanah tidak khusus soal Masjid Sriwijaya,’ ujar Ardani.
Sedangkan Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan tidak mengetahui detail perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya, Ia hanya mengetahui jika dana yang dibutuhkan untuk membangun masjid itu Rp600 miliar.
“Dari yang dibutuhkan itu baru diberikan Rp50 miliar (2015) dan Rp80 miliar (2017) lewat skema hibah,”ujar Mukti.
Baca Juga: Viral! Google Down Server, Warganet Tanggapi Habis Kuota Hingga Berhasil Lulus Dari Mencontek