Waduh! AJI Palembang Tolak Pembatasan Kerja Bagi Jurnalis di Persidangan, Berikut 4 Poin Pentingnya!

- 6 Januari 2021, 21:30 WIB
Aliansi Jurnalis Independen Mengadakan Training Online Mobile Journalism
Aliansi Jurnalis Independen Mengadakan Training Online Mobile Journalism /alvi Tangkapan layar logo AJI dari website resmi AJI/

Dalam peraturan yang menuai kecaman tersebut. Berikut 4 poin yang dirangkum Jurnal Sumsel.

1. Mendesak MA untuk segera mencabut ketentuan persoalam Peraturan Mahkamah Agung yang tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.

3. Menyerukan dan menggalang forum bersama komunitas pers di Sumsel untuk menolak penerapan dan mendesak dicabutnya ketentutan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020.

4. Membuka ruang pertemuan bersama antara komunitas pers dan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang serta otoritas pengadilan yang ada di Sumsel untuk membahas perkara tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: AJI Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x