Waduh! AJI Palembang Tolak Pembatasan Kerja Bagi Jurnalis di Persidangan, Berikut 4 Poin Pentingnya!

- 6 Januari 2021, 21:30 WIB
Aliansi Jurnalis Independen Mengadakan Training Online Mobile Journalism
Aliansi Jurnalis Independen Mengadakan Training Online Mobile Journalism /alvi Tangkapan layar logo AJI dari website resmi AJI/

Kenyataannya pengambilan foto, rekaman audio dan aundio visual masih merupakan bagian dari kerja-kerja jurnalistik.

Adapun dalil yang disampaikan mengenai pembatasan tersebut yakni sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 27 November 2020 lalu.

Baca Juga: Perhatikan! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair ke 7 Rekening Ini

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Segera Dibuka, Ketahui Kembali Dokumen Apa Saja yang Harus Discan!

Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalh pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim.

Terlihat dalam Pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020. Pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin Hakim atau Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.

Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 6 dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Sejak dari awal peraturan tersebut dikeluarkan AJI dengan tegas menolak dan mendesak agar segera dicabut.

Karena dikhawatirkan dengan adanya peraturan tersebut justru menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang.

Apabila kerja-kerja jurnalistik dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat akan mulai terganggu.

Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: AJI Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x