Waduh! AJI Palembang Tolak Pembatasan Kerja Bagi Jurnalis di Persidangan, Berikut 4 Poin Pentingnya!

- 6 Januari 2021, 21:30 WIB
Aliansi Jurnalis Independen Mengadakan Training Online Mobile Journalism
Aliansi Jurnalis Independen Mengadakan Training Online Mobile Journalism /alvi Tangkapan layar logo AJI dari website resmi AJI/

JURNALSUMSEL.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang kabarnya tolak pembatasan kerja-kerja bagi Jurnalistik di Ruang Persidangan.

Diketahui Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang menerapkan peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan mulai terasa dibatasi.

Kerja-kerja jurnalis yang meliput di wilayah tersebut mulai dibatasi. Hal ini juga terlihat dari berlangsungnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yakni Bombongan Silaban SH LLM.

Terkait persidangan kasus pemilikan narkotika yang sudah mulai membatasi kerja-kerja para jurnalis di sana.

Baca Juga: Hindari! 4 Minuman Ini Tak Bolah Disentuh Oleh Penderita Diabetes, Picu Naiknya Gula Darah!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Hanya Karyawan yang Memenuhi Syarat Ini Bisa Dapat Dana!

Baca Juga: Jelang Derby Manchester, Guardiola Bingung Kekurangan Pemain untuk Semifinal Piala Liga

Saat itu, Bombongan Silaban hanya memberikan kesempatan para jurnalis untuk mengambil foto dan video selama 10 menit sebelum sidang dimulai.

Kemudian para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung.

Kenyataannya pengambilan foto, rekaman audio dan aundio visual masih merupakan bagian dari kerja-kerja jurnalistik.

Adapun dalil yang disampaikan mengenai pembatasan tersebut yakni sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 27 November 2020 lalu.

Baca Juga: Perhatikan! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair ke 7 Rekening Ini

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Segera Dibuka, Ketahui Kembali Dokumen Apa Saja yang Harus Discan!

Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalh pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim.

Terlihat dalam Pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020. Pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin Hakim atau Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.

Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 6 dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Sejak dari awal peraturan tersebut dikeluarkan AJI dengan tegas menolak dan mendesak agar segera dicabut.

Karena dikhawatirkan dengan adanya peraturan tersebut justru menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang.

Apabila kerja-kerja jurnalistik dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat akan mulai terganggu.

Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan.

Dalam peraturan yang menuai kecaman tersebut. Berikut 4 poin yang dirangkum Jurnal Sumsel.

1. Mendesak MA untuk segera mencabut ketentuan persoalam Peraturan Mahkamah Agung yang tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.

3. Menyerukan dan menggalang forum bersama komunitas pers di Sumsel untuk menolak penerapan dan mendesak dicabutnya ketentutan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020.

4. Membuka ruang pertemuan bersama antara komunitas pers dan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang serta otoritas pengadilan yang ada di Sumsel untuk membahas perkara tersebut.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: AJI Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x