Buronan Kasus Korupsi Bank Sumsel Berhasil Diringkus oleh Kejaksaan Agung, Ini Kronologinya

- 6 Januari 2021, 11:49 WIB
Kejagung RI. (ist)
Kejagung RI. (ist) /

Baca Juga: Song Hye Kyo Dikabarkan Akan Kembali Berkolaborasi dengan Penulis Kim Eun Sook di Drama Terbarunya

Leonard melanjutkan, terpidana dijatuhi selama delapan tahun penjara dan wajib membayar kerugian kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

"Bila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah